Otomotifnet.com - Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada beberapa biaya yang tertera.
Mulai biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Biaya Administrasi, biaya administrasi TNKB, dan tidak lupa ada SWDKLLJ.
Namun sebagian pemilik kendaraan ada yang belum paham mengenai SWDKLLJ.
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana SWDKLLJ itu dipungut oleh Jasa Raharja.
Lalu wajibkah membayar SWDKLLJ?
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono pun berikan penjelasan.
"Wajib karena sudah di atur oleh UU 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Rivan (30/5/2023).
Menurutnya, SWDKLLJ adalah upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
"Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” kata Rivan.
Sementara apabila STNK mati pajak apakah SWDKLLJ masih aktif?
Sebenarnya kalau berbicara asuransi murni, 'no premi no claim' alias kalau tidak bayar, tentu tidak ada klaimnya (manfaatnya-Red).
Untuk itu ia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dan SWDKLLJ agar korban kecelakaan tetap terjamin.
Sekadar informasi, besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk motor 50-250 cc dikenakan Rp 32 ribu, motor di atas 250 cc Rp 80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 hingga Rp 163.000.
Baca Juga: Sering Disebut-Sebut Saat Urus STNK, Ini Dia Kepanjangan Samsat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR