Otomotifnet.com - Sudah sering bolak-balik kantornya buat urus surat-surat kendaraan, banyak yang belum tahu kepanjangan Samsat.
Singkatnya, kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Namun ada yang lebih penting lagi yakni ada 3 institusi yang membuka layanan di tempat ini.
Samsat adalah suatu sistem kerja sama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan surat-surat kepemilikan kendaraan di Indonesia.
Dari ketiga instansi tersebut, perannya berbeda-beda dalam terbitnya surat-surat kendaraan di Indonesia.
Berikut fungsi masing-masing dari ketiga lembaga tersebut:
- Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah dengan tanggung jawab utama pada lingkup pelunasan PKB atau pajak kendaraan bermotor tahunan atau 5 tahunan dan rincian lainnya.
- PT Jasa Raharja sebagai pengelola atas pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang kamu bayarkan bersamaan dengan PKB. Ditlantas Polda atau
- Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah yang bertanggung jawab pada operasi unit Regident Ranmor atau Unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum keberadaan kantor Samsat adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Samsat pada Bab 1 Pasal 1.