Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Meski Nunggak Pajak Kendaraan Tetap Bisa Klaim Santunan Jasa Raharja

Irsyaad W - Senin, 16 Januari 2023 | 12:00 WIB
Kecelakaan terjadi di ruas Jalan Muntok Pangkalpinang, tepatnya lewat tikungan S, Desa Airlimau, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Selasa (26/7/2022) sore.
Istimewa/ Dokumentasi Mahmud
Kecelakaan terjadi di ruas Jalan Muntok Pangkalpinang, tepatnya lewat tikungan S, Desa Airlimau, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Selasa (26/7/2022) sore.

Otomotifnet.com - PT Jasa Raharja membuka lebar siapa saja yang ingin klaim santunan kecelakaan.

Namun, apakah jika kendaraan menunggak pajak tetap bisa klaim santunan ke Jasa Raharja?

Baru tahu, ternyata pemilik yang kendaraannya mati pajak tetap bisa klaim santunan.

Tapi, setelah uang santunan didapat, diharap ahli waris atau yang bersangkutan segera melunasi pajak tertanggung.

Keterangan ini disampaikan Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Bengkulu Selatan, Putra Eka.

"Jadi kami dalam menyalurkan santunan tidak ada patokan dengan pajak. Semuanya akan kami layani dan bisa disantuni," kata Eka, (9/1/23).

"Begitupun untuk kendaraan yang dibeli dari luar daerah, pengklaiman santunan dari Jasa Raharja bisa dilakukan dimanapun," jelas Eka.

Sementara untuk prosedur klaim santunan akibat lakalantas ke Jasa Raharja, Eka mengaku, ahli waris terlebih dahulu membuat laporan Polisi.

Selanjutnya Laporan Polisi tersebut dilengkapi dengan fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran, surat jaminan serta STNK asli kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Jika semua data lengkap, Jasa Raharja segera memproses pencairan lalu disalurkan ke penerima.

"Khusus yang menerima santunan itu kalau korbannya meninggal dunia adalah ahli waris. Ahli waris bisa suami atau istri, anak dan orang tua," terangnya.

"Jika tidak ada ahli waris maka kami hanya berhak mengeluarkan biaya penguburan saja senilai empat juta rupiah," tandas Eka.

Baca Juga: Korban Lakalantas Bisa Dapat Santunan Jasa Raharja, Siapin Aja Syarat-syarat Ini

Sumber: https://bengkulu.tribunnews.com/2023/01/09/kendaraan-nunggak-pajak-tetap-bisa-klaim-santunan-lakalantas

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa