Otomotifnet.com - Korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santuan dari PT Jasa Raharja (Persero).
Dana itu berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tiap kali membayar pajak tahunan kendaraan.
Dana kecelakaan lalu lintas jalan bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban mati atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.
Baca Juga: Kini Santunan untuk Korban Kecelakaan dari Asuransi Jasa Raharja Naik 100%
Korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen.
Lantas bagaimana proses mengurusnya?
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi mengatakan, dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
"Jadi yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi." ujar Mulyadi, (15/7/24).
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR