JAKARTA – Asuransi Jasa Raharja atau juga SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), telah meningkatkan santunan kepada pengendara yang mengalami kecelakaan dengan besaran sampai 100%.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 16/2017 berikut daftar jumlah santunan bagi korban kecelakaan di jalan raya versi terbaru.
1. Meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 25 juta berubah menjadi Rp 50 juta.
2. Cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) mendapatkan santunan Rp 25 juta naik menjadi Rp 50 juta.
3. Biaya perawatan luka-luka (maksimal) mendapatkan Rp 10 juta naik menjadi Rp 20 juta.
4. Manfaat tambahan yang diberikan dari ketentuan yang baru ialah:
a. Penggantian biaya P3K (maksimal); Yang awalnya tidak ada menjadi Rp 10 juta
b. Penggantian biaya ambulans (maksimal). Yang awalnya tidak ada menjadi Rp 500 ribu
c. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris). Sebelumnya Rp 2 Juta menjadi Rp 4 Juta
“Terhitung 1 Juni 2017, jumlah santunan kepada korban meninggal dunia, cacat total dan lainnya naik 100%, yang awalnya korban meninggal mendapat Rp 25 juta kini mendapat Rp 50 juta,” tutur Isman, Coorporate Secretary PT Jasa Raharja (Persero).
Sementara, santunan bukan hanya diberikan bagi pengendara saja, namun juga penumpang bahkan pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan antar kendaraan.
“Kita akan tanggung penumpang atau masyarakat sekitar yang menjadi korban tabrakan,” kata Isman. (Otomotifnet.com/Safar)