Otomotifnet.com - Baru-baru ini beredar video pengemudi yang mobilnya dirusak oleh massa karena cekcok dengan pengendara lain.
Video tersebut diambil dari rekaman Digital Video Recorder (DVR) atau dashboard camera (dashcam).
Video yang diunggah oleh akun TikTok @forumkeadilantv tersebut memperlihatkan si perekam video yang merasa pengendara lain berkendara secara ugal-ugalan.
Tapi, malah si perekam tersebut yang dikeroyok oleh pengendara lain.
Semua kejadian terekam pada video yang diunggah dan viral di media sosial.
Banyak netizen yang menyayangkan warga sekitar yang tidak tahu apa-apa terlibat melakukan pengeroyokan.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, mengatakan, dashcam bisa dijadikan barang bukti, simpan dan gunakan.
"Pastikan punya perluasan jaminan atas kerusuhan, huru-hara. Biasanya, namanya Strike, Riot, Civil Commotion, and Terrorism Sabotage (SRCCTS)," ujar Iwan dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.
"SRCC adalah opsional, perluasan jaminan bisa ditambahkan jika berkenan. Sebaiknya, beli paket lengkap saja. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi pada kita sampai hal itu terjadi," kata Iwan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE bahwa Informasi elektronika dan atau dokumen elektronika dan atau hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR