Otomotifnet.com - Ada prosedur klaim semisal mobil tertimpa pohon tumbang tapi belum ikut asuransi mana pun.
Prosedur ini bisa diterapkan bagi pemilik yang mobilnya tertimpa pohon di wilayah DKI Jakarta.
Dalam situs di JAKI disebutkan prosedur klaim kalau seseorang atau kendaraan miliknya rusak tertimpa pohon.
Dilansir dari Gridoto, ini beberapa prosedur yang harus dilakukan.
Pertama, kalian harus menyiapkan berkas berupa surat permohonan klaim asuransi.
Format suratnya bisa diunduh di https://BIT.LY/CONTOHSURATKLAIMKEDINAS.
Kedua, urus surat laporan keterangan dari pihak kepolisian yang berisi mengenai kejadian.
Ketiga fotokopi STNK dan BPKB.
Keempat fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Kelima siapkan juga estimasi kerugian mobil atau motor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR