Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Ringsek Ketimpa Pohon Tumbang Bisa Klaim ke Pemerintah, Siapkan Ini

Ferdian - Minggu, 4 Februari 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi pohon tumbang timpa mobil
Humas Polres Jakarta Pusat
Ilustrasi pohon tumbang timpa mobil

Otomotifnet.com - Ada prosedur klaim semisal mobil tertimpa pohon tumbang tapi belum ikut asuransi mana pun.

Prosedur ini bisa diterapkan bagi pemilik yang mobilnya tertimpa pohon di wilayah DKI Jakarta.

Dalam situs di JAKI disebutkan prosedur klaim kalau seseorang atau kendaraan miliknya rusak tertimpa pohon.

Dilansir dari Gridoto, ini beberapa prosedur yang harus dilakukan.

Pertama, kalian harus menyiapkan berkas berupa surat permohonan klaim asuransi.

Format suratnya bisa diunduh di https://BIT.LY/CONTOHSURATKLAIMKEDINAS.

Kedua, urus surat laporan keterangan dari pihak kepolisian yang berisi mengenai kejadian.

Ketiga fotokopi STNK dan BPKB.

Keempat fotokopi KTP pemilik kendaraan.

Kelima siapkan juga estimasi kerugian mobil atau motor.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa