Keenam, kalian bisa minta surat keterangan ke suku dinas wilayah Pertamanan dan Hutan dimana peristiwa terjadi.
Misal, mobil sobat tertimpa di wilayah Suku Dinas Jakarta Barat, nah datangi dinas tersebut.
Setelah semua lengkap, bawa berkas seluruhnya ke Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta yang beralamat di Jl. KS Tubun, No.1, Petamburan, Jakarta Pusat.
Setelah beres, Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi ini akan memproses klaim kalian.
Baca Juga: Dijamin 100 Persen Ditolak, Jasa Raharja Enggak Terima Klaim Kecelakaan Model Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR