Otomotifnet.com - Ada prosedur klaim semisal mobil tertimpa pohon tumbang tapi belum ikut asuransi mana pun.
Prosedur ini bisa diterapkan bagi pemilik yang mobilnya tertimpa pohon di wilayah DKI Jakarta.
Dalam situs di JAKI disebutkan prosedur klaim kalau seseorang atau kendaraan miliknya rusak tertimpa pohon.
Dilansir dari Gridoto, ini beberapa prosedur yang harus dilakukan.
Pertama, kalian harus menyiapkan berkas berupa surat permohonan klaim asuransi.
Format suratnya bisa diunduh di https://BIT.LY/CONTOHSURATKLAIMKEDINAS.
Kedua, urus surat laporan keterangan dari pihak kepolisian yang berisi mengenai kejadian.
Ketiga fotokopi STNK dan BPKB.
Keempat fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Kelima siapkan juga estimasi kerugian mobil atau motor.
Keenam, kalian bisa minta surat keterangan ke suku dinas wilayah Pertamanan dan Hutan dimana peristiwa terjadi.
Misal, mobil sobat tertimpa di wilayah Suku Dinas Jakarta Barat, nah datangi dinas tersebut.
Setelah semua lengkap, bawa berkas seluruhnya ke Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta yang beralamat di Jl. KS Tubun, No.1, Petamburan, Jakarta Pusat.
Setelah beres, Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi ini akan memproses klaim kalian.
Baca Juga: Dijamin 100 Persen Ditolak, Jasa Raharja Enggak Terima Klaim Kecelakaan Model Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR