Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Alasan Korban Kecelakaan Tunggal Tidak Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja

Ferdian - Senin, 3 Juni 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Adam Samudra
Ilustrasi kecelakaan

Otomotifnet.com - Seperti diketahui, PT Jasa Raharja mengelola asuransi untuk seluruh pengguna jalan yang terlibat kecelakaan.

Baik itu penumpang angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.

Pungutan biaya asuransi dilakukan lewat instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar pemilik kendaraan rutin bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan.

Namun yang jadi pertanyaan, apakah korban kecelakaan tunggal bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja? 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No 34 tahun 1964 bahwa kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin oleh asuransi Jasa Raharja.

“Beda dengan kecelakaan tunggal yang terjadi dengan angkutan umum, penumpangnya tetap dijamin Jasa Raharja karena penumpangnya memiliki tiket dan di dalamnya termasuk sudah membayar premi kecelakaan (SWDKLLAJ),” ujar Budiyanto (2/6/2024).

“Mengapa kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin oleh Jasa Raharja? Karena dianggap kelalaian pengemudi sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain.

Contohnya seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk, terguling karena ban pecah, dan sebagainya.

“Dan dari perspektif hukum, bahwa dalam Undang-Undang No 34 tahun 1964 tidak mengatur tentang jaminan asuransi Jasa Raharja bagi kecelakaan tunggal kendaraan pribadi,” ucap Budiyanto.

“Beda dengan kecelakaan tunggal angkutan umum, penumpangnya tetap mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,” ujarnya.

Lantas, bagaimana solusi untuk meringankan beban bagi korban yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi?

“Bagi peserta aktif BPJS kesehatan dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan syarat ada laporan polisi dan kartu BPJS dalam keadaan aktif,” kata Budiyanto.

Baca Juga: Dijamin 100 Persen Ditolak, Jasa Raharja Enggak Terima Klaim Kecelakaan Model Begini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa