Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Xpander Tabrak Dealer Porsche Bikin Rekening Jebol, Ternyata Bisa Dicover Asuransi

Harryt MR - Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:00 WIB
Bisakah pihak asuransi menggantikan kerugian showroom Porsche yang ditabrak Xpander? Ternyata bisa, asalkan telah melakukan perluasan pertanggungan TJH 3
Istimewa
Bisakah pihak asuransi menggantikan kerugian showroom Porsche yang ditabrak Xpander? Ternyata bisa, asalkan telah melakukan perluasan pertanggungan TJH 3

Otomotifnet.com - Buntut dari kasus mobil Xpander tabrak dealer Porsche, tentunya bisa runyam lantaran bikin rekening jebol, mengingat harus ganti rugi showroom mobil mewah tersebut berserta isinya.

Pertanyaannya, bisakah kerugian showroom Porsche yang ditabrak Xpander dicover oleh pihak asuransi untuk menggantikan semua kerugian?

Biar jelas, pertanyaan tersebut dijawab oleh Laurentius Iwan Pranoto, selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra (Garda Oto).

“Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi, apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan,” jawab Iwan.

Perluasan jaminan yang dimaksudkan Iwan adalah TJH pihak Ketiga (Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga). Perluasan jaminan TJH 3 bisa diajukan sebelum kejadian.

Masih menurut Iwan, ketentuan TJH 3 tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

“(Tercantum di) Pasal 2, Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga,” beber Iwan.

Lanjut, kita simulasikan. Jika mobil tersebut telah dibekali perlindungan asuransi TJH 3, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

Baca Juga: Keren, Garda M Klinik Sulap Isuzu Elf Jadi Klinik Berjalan

Termasuk mengganti kerugian, jika disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa