Otomotifnet.com - Buntut dari kasus mobil Xpander tabrak dealer Porsche, tentunya bisa runyam lantaran bikin rekening jebol, mengingat harus ganti rugi showroom mobil mewah tersebut berserta isinya.
Pertanyaannya, bisakah kerugian showroom Porsche yang ditabrak Xpander dicover oleh pihak asuransi untuk menggantikan semua kerugian?
Biar jelas, pertanyaan tersebut dijawab oleh Laurentius Iwan Pranoto, selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra (Garda Oto).
“Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi, apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan,” jawab Iwan.
Perluasan jaminan yang dimaksudkan Iwan adalah TJH pihak Ketiga (Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga). Perluasan jaminan TJH 3 bisa diajukan sebelum kejadian.
Masih menurut Iwan, ketentuan TJH 3 tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
“(Tercantum di) Pasal 2, Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga,” beber Iwan.
Lanjut, kita simulasikan. Jika mobil tersebut telah dibekali perlindungan asuransi TJH 3, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
Baca Juga: Keren, Garda M Klinik Sulap Isuzu Elf Jadi Klinik Berjalan
Termasuk mengganti kerugian, jika disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR