Otomotifnet.com - Musibah kecelakaan Vanessa Angel beserta suami, Febri Andriansyah, yang menabrak pembatas beton di jalan Tol Nganjuk arah Surabaya KM 673+300A.
Tentu patut jadi pelajaran, bahwasanya mengemudi di jalan tol jangan dianggap sepele meskipun bebas hambatan. Jangan lengah meski dirasa ruas tol lancar dan ngebut sejadinya.
Justru keberadaan jalan tol yang lengang dan kondisi jalanan yang mulus, terkadang membuat para pengemudi terkadang menyepelekan aturan-aturan saat berkendara di dalam tol.
Disadari atau tidak, dengan menyepelekan aturan mengemudi di ruas tol, sebenarnya berpotensi menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Berikut terdapat lima aturan yang harus diperhatikan pengemudi ketika melaju di jalan tol, info dari Asuransi Astra:
1. Pahami Penggunaan Lajur
Di jalan tol terdapat pembagian lajur sesuai dengan kecepatan kendaraan. Lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul.
Baca Juga: Toyota Alphard Via Vallen Dibakar Orang, Bisakah Ditanggung Asuransi?
Kemudian lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat, atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.
Penting dipahami, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama. Fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR