2. Ketahui Batas Kecepatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Batas kecepatan di tiap ruas tol umumnya sudah ditentukan. Hal ini sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan tol.
Dengan begitu, para pengemudi harus ingat, jangan mengutamakan cepat, tetapi juga harus selamat.
3. Jaga Jarak Aman
Dengan menjaga jarak aman antar kendaraan, Anda dapat mengantisipasi saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi.
Cara termudah untuk menghitung jarak aman adalah dengan teknik berhitung tiga detik, dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan Anda.
Baca Juga: Mobil Terkena Bencana Alam, Apakah Dicover Asuransi? Begini Solusinya
Perhitungan tiga detik ini merupakan hasil perhitungan dari waktu reaksi manusia saat melihat suatu kondisi, sampai dengan mengambil tindakan.
Memerlukan waktu kurang lebih dua detik dan juga waktu reaksi mekanikal yang membutuhkan kurang lebih satu detik. Sehingga total butuh waktu 3 detik.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR