Otomotifnet.com - Musibah kecelakaan Vanessa Angel beserta suami, Febri Andriansyah, yang menabrak pembatas beton di jalan Tol Nganjuk arah Surabaya KM 673+300A.
Tentu patut jadi pelajaran, bahwasanya mengemudi di jalan tol jangan dianggap sepele meskipun bebas hambatan. Jangan lengah meski dirasa ruas tol lancar dan ngebut sejadinya.
Justru keberadaan jalan tol yang lengang dan kondisi jalanan yang mulus, terkadang membuat para pengemudi terkadang menyepelekan aturan-aturan saat berkendara di dalam tol.
Disadari atau tidak, dengan menyepelekan aturan mengemudi di ruas tol, sebenarnya berpotensi menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Berikut terdapat lima aturan yang harus diperhatikan pengemudi ketika melaju di jalan tol, info dari Asuransi Astra:
1. Pahami Penggunaan Lajur
Di jalan tol terdapat pembagian lajur sesuai dengan kecepatan kendaraan. Lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul.
Baca Juga: Toyota Alphard Via Vallen Dibakar Orang, Bisakah Ditanggung Asuransi?
Kemudian lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat, atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.
Penting dipahami, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama. Fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans.
2. Ketahui Batas Kecepatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Batas kecepatan di tiap ruas tol umumnya sudah ditentukan. Hal ini sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan tol.
Dengan begitu, para pengemudi harus ingat, jangan mengutamakan cepat, tetapi juga harus selamat.
3. Jaga Jarak Aman
Dengan menjaga jarak aman antar kendaraan, Anda dapat mengantisipasi saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi.
Cara termudah untuk menghitung jarak aman adalah dengan teknik berhitung tiga detik, dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan Anda.
Baca Juga: Mobil Terkena Bencana Alam, Apakah Dicover Asuransi? Begini Solusinya
Perhitungan tiga detik ini merupakan hasil perhitungan dari waktu reaksi manusia saat melihat suatu kondisi, sampai dengan mengambil tindakan.
Memerlukan waktu kurang lebih dua detik dan juga waktu reaksi mekanikal yang membutuhkan kurang lebih satu detik. Sehingga total butuh waktu 3 detik.
4. Pastikan Performa Mobil Prima
Selain aturan, ada faktor lain yang harus diperhatikan. Yaitu memastikan performa mobil dalam kondisi prima.
Pastikan bahan bakar mobil sudah terisi dalam batas aman, pengecekan rem, lampu sein, klakson, hingga tekanan ban.
Tak lupa, cek kondisi wiper yang sangat berguna saat mengemudi di kala musim hujan seperti saat ini.
5. Kondisi Pengemudi Waras
Hal penting lainnya saat berkendara adalah kondisi pengemudi harus ada dalam kondisi yang waras. Tidak mengantuk, tidak dalam pengaruh alkohol, dan harus fokus.
Selain itu, gunakan sabuk pengaman agar pengemudi dapat tetap aman di saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Kasus Kaca Mobil Pecah Karena Kejahatan Apakah Diganti oleh Asuransi?
“Berkendara aman bukan hanya sekedar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko,”
“Baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas,” beber Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Sebagai proteksi, Iwan menyarankan Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang menawarkan perlindungan menyeluruh.
“Garda Oto dilengkapi dengan berbagai layanan yang dapat diandalkan saat Anda berada dalam keadaan darurat. Garda Akses 1 500 112 yang dapat dihubungi selama 24 jam,”
“Juga layanan darurat Garda Siaga yang siap membantu pelanggan saat mengalami kondisi darurat seperti ban kempes, pintu mobil terkunci dari dalam, mogok, hingga kecelakaan,” imbuh Iwan, melalui keterangan tertulis (05/11/2021).
Editor | : | Iday |
KOMENTAR