Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Salah Kaprah Klaim Asuransi Harus Punya SIM, Ini Kata Polisi Dan Jasa Raharja

Dok Grid - Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:04 WIB
Klaim asuransi jasa raharja korban kecelakaan
Tribun Pekanbaru
Klaim asuransi jasa raharja korban kecelakaan

Otomotifnet.com - Masih banyak yang salah kaprah mengenai aturan klaim PT Jasa Raharja (Persero) yang mengira korban kecelakaan tak bisa mengajukan klaim jika tak miliki SIM.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi pun akhirnya meluruskan informasi itu.

"Kalau yang dijamin Jasa Raharja itu adalah kecelakaan tabrakan dua kendaraan," kata Mulyadi saat dihubungi.

Menurutnya, PT Jasa Raharja hanya melihat dari kasus kejadian kecelakaan lalu lintasnya dan tidak menyentuh bagian yang menjadi hak institusi lain seperti pihak kepolisian, sehingga meski tak memiliki SIM korban kecelakaan tetap diberikan santunan.

Baca Juga: Mobil Remuk Kejatuhan Pohon Ajukan Klaim Asuransi, Awas Bisa Ditolak, Ini Gara-garanya

"Tapi kalau enggak punya SIM tetap bisa diklaim ke Jasa Raharja," bebernya.

Mulyadi menjelaskan, untuk mengklaim asuransi caranya cukup dengan membuat laporan polisi.

"Karena jika sudah melapor, selanjutnya Jasa Raharja yang akan menghubungi korban. Apabila korban meninggal kami akan menghubungi ahli waris, sementara kalau korban dirawat kami akan buatkan surat jaminan ke rumah sakit. Mengenai dia punya SIM atau tidak, kami tidak permasalahkan," ungkapnya.

Berbeda dengan Jasa Raharja, pihak kepolisian menjelaskan apabila seseorang mengalami kecelakaan dan tidak memiliki SIM, tentu tidak akan tercover.

Baca Juga: Kasus Kaca Mobil Pecah Karena Kejahatan Apakah Diganti oleh Asuransi?

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa