"Jadi pada saat kita daftar membuat SIM itu ada asuransi yang kita bayarkan. Kalau kita tidak punya SIM berarti asuransi kita enggak tercover," ungkap Kanit Lantas Kebon Jeruk , AKP Gede Oka Sukamto saat dihubungi secara terpisah.
"Sebenarnya di STNK juga ada asuransi, namun balik lagi persyaratannya harus ada SIM. Bahkan jika seseorang kecelakaan sebagai penumpang dan tidak menggunakan kendaraan itu juga enggak dapat asuransi," tutupnya.
Posted : Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:04 WIB| Last updated : Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:04 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR