Otomotifnet.com - Masih banyak yang salah kaprah mengenai aturan klaim PT Jasa Raharja (Persero) yang mengira korban kecelakaan tak bisa mengajukan klaim jika tak miliki SIM.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi pun akhirnya meluruskan informasi itu.
"Kalau yang dijamin Jasa Raharja itu adalah kecelakaan tabrakan dua kendaraan," kata Mulyadi saat dihubungi.
Menurutnya, PT Jasa Raharja hanya melihat dari kasus kejadian kecelakaan lalu lintasnya dan tidak menyentuh bagian yang menjadi hak institusi lain seperti pihak kepolisian, sehingga meski tak memiliki SIM korban kecelakaan tetap diberikan santunan.
Baca Juga: Mobil Remuk Kejatuhan Pohon Ajukan Klaim Asuransi, Awas Bisa Ditolak, Ini Gara-garanya
"Tapi kalau enggak punya SIM tetap bisa diklaim ke Jasa Raharja," bebernya.
Mulyadi menjelaskan, untuk mengklaim asuransi caranya cukup dengan membuat laporan polisi.
"Karena jika sudah melapor, selanjutnya Jasa Raharja yang akan menghubungi korban. Apabila korban meninggal kami akan menghubungi ahli waris, sementara kalau korban dirawat kami akan buatkan surat jaminan ke rumah sakit. Mengenai dia punya SIM atau tidak, kami tidak permasalahkan," ungkapnya.
Berbeda dengan Jasa Raharja, pihak kepolisian menjelaskan apabila seseorang mengalami kecelakaan dan tidak memiliki SIM, tentu tidak akan tercover.
Baca Juga: Kasus Kaca Mobil Pecah Karena Kejahatan Apakah Diganti oleh Asuransi?
"Jadi pada saat kita daftar membuat SIM itu ada asuransi yang kita bayarkan. Kalau kita tidak punya SIM berarti asuransi kita enggak tercover," ungkap Kanit Lantas Kebon Jeruk , AKP Gede Oka Sukamto saat dihubungi secara terpisah.
"Sebenarnya di STNK juga ada asuransi, namun balik lagi persyaratannya harus ada SIM. Bahkan jika seseorang kecelakaan sebagai penumpang dan tidak menggunakan kendaraan itu juga enggak dapat asuransi," tutupnya.
Posted : Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:04 WIB| Last updated : Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:04 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR