Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Over Kredit Diboyong Wajib Bikin Laporan, Antisipasi Asuransi Hangus

Ignatius Ferdian - Kamis, 30 Juli 2020 | 20:05 WIB
Ilustrasi mobil baru merek Toyota
Ilustrasi mobil baru merek Toyota

Otomotifnet.com - Ada berbagai cara dalam membeli sebuah mobil salah satunya adalah over kredit.

Pembelian over kredit kerap jadi pilihan calon pembeli dikarenakan bisa memboyong unit kendaraan dengan harga miring.

Sekadar info, over kredit bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli kedua.

Atau mudahnya, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.

Baca Juga: Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Gampang, Proses Mudah, Tak Perlu ke Kantor?

Namun yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit adalah proses saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan pihak kedua.

Supaya aman, calon pembeli wajib segera lapor ke pihak leasing terlebih dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.

Hal ini harus dilakukan karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi.

Karena pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil, disebabkan asuransi mobil masih atas nama pemilik yang pertama, maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi.

Baca Juga: Beli Mobil Atau Motor Enak Kredit Lewat Bank atau Leasing? Ini Bedanya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa