Otomotifnet.com - Proses mengklaim asuransi kendaraan masih sering dianggap rumit di Indonesia.
Tapi tenyata proses klaim asuransi kendaraan tidak sesulit yang dibayangkan.
Karena kebanyakan penyedia asuransi biasanya sudah mencantumkan cara klaim di website atau polis asuransi di web masing-masing.
Tapi umumnya, proses klaim asuransi kendaraan akan ada 3 tahap, yang pastinya diawali dengan laporan.
(Baca Juga: Toyota Calya Lama Pakai Audio Steering Switch, Gampang Dipasang, Cukup Rp 1 Jutaan)
“Kalau klaim kan kita melapor bahwa kita menderita kerugian tertentu, lapornya tentu ke perusahaan asuransi,” buka Iwan Pranoto, Head of Communication and Service Asuransi Astra di bilangan Jakarta Selatan.
Kembali ke melapor, pemilik tidak harus selalu datang ke kantor si penyedia asuransi, tapi bisa melalui website, call center, bahkan aplikasi.
“Nanti kita diminta memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, dokumennya sendiri ada SIM, STNK, kemudian laporan kejadian,” jelas Iwan.
Siapkan juga fotokopi dari polis asuransi yang dipunyai, dan kalau klaimnya karena kecelakaan atau kehilangan, surat keterangan dari kepolisian setempat.
(Baca Juga: Wuling Confero Bisa Upgrade Head Unit, Asuransi Enggak Bakal Rusak, Bayar Segini)