Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Meski Hancur dan Telan Nyawa Vanessa Angel, Jasa Raharja Tak Beri Santunan

Irsyaad W - Sabtu, 6 November 2021 | 13:15 WIB
Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah tewas kecelakaan Mitsubishi Pajero Sport di tol Jombang-Mojokerto
Kompas TV
Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah tewas kecelakaan Mitsubishi Pajero Sport di tol Jombang-Mojokerto

Otomotifnet.com - Kecelakaan maut Vanessa Angel ternyata di luar jaminan PT Jasa Raharja.

Artinya, PT Jasa Raharja tak memberi santunan ke ahli waris Vanessa Angel dan Febri Andriansyah meski kecelakaan membuat Mitsubishi Pajero Sport hancur dan menelan korban jiwa.

Sekretaris PT Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menjelaskan, kecelakaan Vanessa Angel ini tak ditanggung asuransi Jasa Raharja karena kecelakaan tunggal kendaraan pribadi bukan kendaraan umum.

Berdasarkan UU 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, mengalami kecelakaan dalam perjalanan.

Serta setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Posisi Duduk Vanessa Angel dan Suami Saat Pajero Sport Tebas Beton

Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel di lokasi penampungan bekas kecelakaan
Kompas.com/Moh. Syafii
Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel di lokasi penampungan bekas kecelakaan

"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," katanya saat dikonfirmasi, (5/11/21).

Atas kejadian ini, manajemen Jasa Raharja pun menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa kecelakaan yang dialami pasangan selebritis tersebut.

"Mewakili Manajemen dan jajaran Jasa Raharja, kami turut berduka cita atas peristiwa musibah yang terjadi," pungkas dia

Mengenai PT Jasa Raharja sendiri, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fungsinya mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.

Baik bagi penumpang, angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 yang berbunyi, tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa