Otomotifnet.com - Kecelakaan maut Vanessa Angel ternyata di luar jaminan PT Jasa Raharja.
Artinya, PT Jasa Raharja tak memberi santunan ke ahli waris Vanessa Angel dan Febri Andriansyah meski kecelakaan membuat Mitsubishi Pajero Sport hancur dan menelan korban jiwa.
Sekretaris PT Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menjelaskan, kecelakaan Vanessa Angel ini tak ditanggung asuransi Jasa Raharja karena kecelakaan tunggal kendaraan pribadi bukan kendaraan umum.
Berdasarkan UU 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Serta setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Posisi Duduk Vanessa Angel dan Suami Saat Pajero Sport Tebas Beton
"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," katanya saat dikonfirmasi, (5/11/21).
Atas kejadian ini, manajemen Jasa Raharja pun menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa kecelakaan yang dialami pasangan selebritis tersebut.
"Mewakili Manajemen dan jajaran Jasa Raharja, kami turut berduka cita atas peristiwa musibah yang terjadi," pungkas dia
Mengenai PT Jasa Raharja sendiri, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fungsinya mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
Baik bagi penumpang, angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 yang berbunyi, tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR