Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Meski Hancur dan Telan Nyawa Vanessa Angel, Jasa Raharja Tak Beri Santunan

Irsyaad W - Sabtu, 6 November 2021 | 13:15 WIB
Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah tewas kecelakaan Mitsubishi Pajero Sport di tol Jombang-Mojokerto
Kompas TV
Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah tewas kecelakaan Mitsubishi Pajero Sport di tol Jombang-Mojokerto

Sebagai informasi, pengajuan santunan Jasa Raharja sendiri mesti memenuhi beberapa syarat.

Pertama, pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan.

Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah.

Ketiga, Jasa Raharja akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.

Masyarakat kemudian melaporkan kejadian kecelakaan tersebut untuk mendapatkan laporan, diantaranya laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya, seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syah Bandar untuk kapal laut.

Baca Juga: Pajero Sport Yang Ditumpangi Vanessa Angel & Suaminya Sempat Guling-Guling

Mitusbishi Pajero Sport ditumpangi Vanessa Angel hancur tabrak dinding pembatas tol, ini spesifikasi dan fitur safetynya
Instagram @otomotifweekly
Mitusbishi Pajero Sport ditumpangi Vanessa Angel hancur tabrak dinding pembatas tol, ini spesifikasi dan fitur safetynya

Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

A. Dokumen Dasar

Formulir pengajuan santunan

Formulir keterangan singkat kecelakan

Formulir kesehatan korban

Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

B. Dokumen Pendukung

Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.

2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa