Otomotifnet.com - Usia paling minimal memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni 17 tahun.
Itu pun hanya untuk beberapa SIM dasar seperti SIM C, SIM A dan SIM D.
Lantas apa penyebab usia 17 tahun jadi patokan minimal boleh memiliki SIM?
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaran bermotor sesuai dengan golongan.
"Batasan umur minimal saya kira akan mempengaruhi cara berpikir, bersikap dan pengendalian emosi," kata Budiyanto beberapa waktu lalu mengutip Kompas.com.
Sementara, Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, saat usia 17 tahun seseorang dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental.
"Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengendalikan keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan," kata Marcell.
Meski begitu, pada usia 17 tahun tidak semua pengendara menjadi benar-benar dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.
Pada usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR