Otomotifnet.com - Tips beli mobil bekas pelat merah ini wajib diingat.
Pembeli mesti minta surat sakti anti masalah.
Ini berkaitan dengan proses balik nama dan mengubah menjadi pelat hitam atau putih.
"Ubah warna pelat nomor merah ke pribadi (putih atau hitam) sebenarnya sama saja dengan ubah dari warna kuning ke hitam, harus ada dokumen yang dipenuhi untuk proses balik nama," buka Budi Apdilah, pemilik showroom Reza Motor di Jatiwaringin, Bekasi beberapa waktu lalu.
Budi menjelaskan, jika kita mendapatkan mobil berpelat kuning eks Perusahaan, diharuskan ada SPH (Surat Pelepasan Hak) atau surat Pelepasan Aset untuk nanti proses balik nama kendaraan ke nama pribadi.
Begiupun saat mendapatkan mobil berpelat merah eks pemerintah, diharuskan ada surat keteragan instansi yang berwenang dan surat keputusan lelang.
"Biasanya kalau lelang dari KPNKL akan dapat surat keputusan lelang dari instansi yang berwenang, kalau enggak ada surat itu nanti akan menyulitkan saat balik nama ke nama pribadi pelat hitam (sekarang pelat putih)," lanjutnya.
Di dalam surat keputusan lelang tersebut, akan ada beberapa surat-surat pendukung lain seperti risalah lelang, bukti pembayaran lelang yang sudah lunas dan sebagainya.
Membeli mobil bekas eks PT dengan pelat nomor kuning ataupun mobil bekas eks Instansi pemerintahan berpelat merah, proses balik nama ke pelat pribadi sama-sama membutuhkan waktu yang lebih lama dan beberapa dokumen yang lebih banyak ketimbang beli mobil bekas dari perorangan atau pribadi.
Baca Juga: Honda Win Murah, Hasil Lelang Pelat Merah, Per Unit Cuma Rp 5 Jutaan!
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR