Otomotifnet.com - Beberapa masih bertanya arti tiga huruf terakhir di pelat nomor.
Ternyata, tiga huruf tersebut merupakan kode wilayah dan jenis kendaraan.
Artinya, jika dipalsukan, bakal ketahuan oleh petugas.
Namun untuk mengidentifikasinya, mesti tahu kode tersebut secara kompleks.
Juga kudu tahu arti susunan angka yang terdiri dari 1-4 digit pada nomor polisi.
Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, angka 1-2999 digunakan untuk kendaraan penumpang.
Kemudian susunan angka 3000-6999 digunakan khusus untuk motor dan susunan angka 7000-7999 untuk bus.
Sementara susunan angka 8000-8999 digunakan untuk nomor polisi kendaraan penumpang/barang dan angka 9000-9999 untuk kendaraan pengangkut beban atau truk.
Ambil contoh pelat nomor B 1111 ZFB, kode huruf depan pelat nomor B mengindikasikan kendaraan terdaftar di DKI Jakarta, Depok dan Bekasi.
Selanjutnya susunan angka 1111 melambangkan yang terdaftar merupakan kendaraan penumpang.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR