- P – wilayah Jakarta Pusat
- S – wilayah Jakarta Selatan
- T – wilayah Jakarta Timur
- U – wilayah Jakarta Utara
- V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
- W – wilayah Kota Tangerang Selatan
- Z – wilayah Kota Depok
2. Huruf kedua melambangkan jenis kendaraan berdasarkan golongan
- A – pelat nomor berjenis Sedan/Pick Up
- D – pelat nomor berjenis Truk
- F – pelat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
- J – plat nomor berjenis Jip dan SUV
- Q – pelat nomor staf pemerintahan
- T – pelat nomor berjenis Taksi
- U – pelat nomor staf pemerintahan
- V – pelat nomor berjenis Minibus
3. Huruf ketiga digunakan sebagai abjad pembeda.
Baca Juga: Pelat Nomor Tiga Huruf Seri Belakang di Jateng Bikin Keliru, Penerbitan Dihentikan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR