Otomotifnet.com - Penggunaan tiga huruf seri belakang pelat nomor kendaraan di Jawa Tengah dihentikan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya menuturkan, penerapan itu didasari sistem penomeran heregistrasi baru yang tertuang pada ST Kapolda Jateng nomer: ST/441/II/YAN.3.5/2020 per 14 Februari 2020 lalu.
"Untuk mengurangi kekeliruan penomoran. Huruf 3 seri belakang dihentikan dahulu. Sebab, masih banyak nomor seri yang belum terpakai," terang Kombes Subandrya di lantai 7 Mapolda Jateng, (24/3/20).
"Maka dari itu, kami terapkan heregistrasi," jelas Kombes Pol Subandrya.
(Baca Juga: Kendaraan Bisa Pakai Pelat Nomor Cantik, Ada Syaratnya, Termurah Rp 5 Jutaan)
Menurutnya, penomoran baru ini berlaku bagi para wajib pajak yang sedang mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan registrasi lima tahunan.
Adapun alokasi nomor baru bagi kendaraan roda dua antara lain dari mulai angka 2999 sampai 6999.
Sedangkan roda empat jenis sedan, minibus atau jip akan mendapat nomor baru dari 1 sampai 1999.
"Bus mendapat nomor dari 7000 sampai 7999. Sedangkan mobil barang dan khusus mendapat nomor dari 8000 sampai 9999. Ini berlaku di Jateng," lanjutnya.