Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Diam Saja, Segera Lakukan Ini Saat Ketemu Mobil Pakai Lampu Rem Putih atau Strobo

Irsyaad W - Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB
Dalam lingkaran merah, lampu rem tambahan di Isuzu Panther yang bikin silau pengendara lain di belakangnya
TikTok/@dikywaluyo
Dalam lingkaran merah, lampu rem tambahan di Isuzu Panther yang bikin silau pengendara lain di belakangnya

Untuk dipahami, strobo merupakan atribut tambahan berupa lampu, yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan atau menjadi prioritas.

Mobil pribadi atau milik warga sipil dilarang pakai strobo.

Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat 5.

Adapun aturan soal lampu mobil diatur dalam ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.

Baca Juga: Sopir Isuzu Panther Ini Terancam Denda Rp 12 Juta, Perkara Lampu Rem Tambahan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa