Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Diam Saja, Segera Lakukan Ini Saat Ketemu Mobil Pakai Lampu Rem Putih atau Strobo

Irsyaad W - Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB
Dalam lingkaran merah, lampu rem tambahan di Isuzu Panther yang bikin silau pengendara lain di belakangnya
TikTok/@dikywaluyo
Dalam lingkaran merah, lampu rem tambahan di Isuzu Panther yang bikin silau pengendara lain di belakangnya

Otomotifnet.com - Jika ketemu dengan mobil memakai lampu rem putih yang menyilaukan mata atau pasang strobo jangan diam saja.

Segera lakukan tindakan berikut ini seperti disarankan Kompol Ronald Andry Mauboy, Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri.

Ia mengatakan, pengemudi yang kesal dengan pemakai strobo dan lampu rem putih dapat melapor ke polisi.

Artinya, penindakan bisa dilakukan jika ada laporan dari pengguna jalan lain.

"Bisa dilaporkankan ke NTMC, kalau rekan-rekan punya IG (Instagram) atau Facebook, bisa dilaporkan japri (Jaringan pribadi) nanti kita akan tindak lanjuti pada saat evaluasi," ujar Ronald di Bekasi, Jawa Barat, (28/4/24) melansir Kompas.com.

Ronald mengatakan, caranya cukup mudah yaitu foto mobil dan pelat nomornya kemudian kirim ke NTMC.

Jangan lupa untuk menyertakan keterangan baik itu waktu dan tempat kejadian.

Toyota Kijang Innova L 1642 WR arogan minta jalan pakai strobo dan rotator
IG/@billgore
Toyota Kijang Innova L 1642 WR arogan minta jalan pakai strobo dan rotator

Ronald mengimbau pengguna jalan sekarang harus lebih cerdas, jangan lagi ada kontak fisik karena akan merugikan kedua belah pihak.

"Jadi nanti difoto, direkam, bisa dikirim ke kita nanti kita tindak lanjuti. Foto pelatnya. Kemudian yang terakhir jangan berkelahi, dokumentasi saja, jadi sekarang tidak usah (adu otot), difoto kirim ke kami," ujarnya.

Untuk dipahami, strobo merupakan atribut tambahan berupa lampu, yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan atau menjadi prioritas.

Mobil pribadi atau milik warga sipil dilarang pakai strobo.

Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat 5.

Adapun aturan soal lampu mobil diatur dalam ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.

Baca Juga: Sopir Isuzu Panther Ini Terancam Denda Rp 12 Juta, Perkara Lampu Rem Tambahan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa