Otomotifnet.com - Heboh wacana pembatasan kendaraan di Jakarta, produsen motor angkat bicara.
Diketahui aturan pembatasan kendaraan di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKI) sudah ditetapkan melalui Undang-undang No. 22 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dalam beleidnya pada BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).
Kewenangan khusus tersebut meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.
Dengan berlakunya aturan pembatasan kendaraan di wilayah DKJ, tentu sedikit banyak bakal berpengaruh terhadap penjualan motor.
Terlebih industri roda dua merupakan salah satu penopang perekonomian dengan penjualan mencapai 6,2 juta unit pada 2023.
Menanggapi kebijakan ini, GM Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin, mengatakan, setiap kebijakan pasti sudah dipertimbangkan dengan komprehensif termasuk plus minusnya oleh pemerintah.
“Perlu dipertimbangkan bagaimana roda perekonomian dapat terus berputar baik dan positif,” ujar Muhib dikutip dari Kompas.com (7/5/2024).
“Dengan aktivitas perekonomian mobilitas dan produktivitas masyarakat yang lancar melalui kebijakan tersebut ataupun alternatif-alternatif kebijakan lainnya,” katanya.
Adapun, Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengakui bahwa Jakarta merupakan kota dengan tingkat kemacetan sangat tinggi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR