Otomotifnet.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat aturan impor ban.
Yakni boleh mendatangkan ban dari luar negeri dengan syarat tertentu.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang baru.
Hal ini menyusul adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko SA Cahyanto menjelaskan, dalam Permenperin yang baru itu nanti ada 2 jenis ketentuan impor ban.
Pertama adalah impor ban untuk industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) dan angka Pengenal Importir-Umum (API-U).
Kedua, impor ban yang merupakan impor komplementer.
"Misalnya, PT ABC memproduksi ban yang ukurannya 10, 20, 30 tapi tidak produksi yang ukuran 40. Tapi itu dibutuhkan oleh industri dalam negeri. Itu bisa diimpor asal dia tergolong dalam barang komplementer," terangnya di Jakarta, (7/5/24) menukil Kompas.com.
Sementara rincian persyaratannya, Eko masih belum bisa menjelaskan secara gamblang karena masih dalam penyusunan.
Namun dia memastikan, hingga saat ini belum ada industri yang mengeluhkan sulitnya masuknya impor ban.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR