Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Impor Ban Diperketat, Boleh Datangkan Dari Luar Dengan Syarat Seperti Ini

Irsyaad W - Kamis, 9 Mei 2024 | 12:30 WIB
Ban Baru Mobil
GridOto.com
Ban Baru Mobil

Otomotifnet.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat aturan impor ban.

Yakni boleh mendatangkan ban dari luar negeri dengan syarat tertentu.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang baru.

Hal ini menyusul adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko SA Cahyanto menjelaskan, dalam Permenperin yang baru itu nanti ada 2 jenis ketentuan impor ban.

Pertama adalah impor ban untuk industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) dan angka Pengenal Importir-Umum (API-U).

Kedua, impor ban yang merupakan impor komplementer.

"Misalnya, PT ABC memproduksi ban yang ukurannya 10, 20, 30 tapi tidak produksi yang ukuran 40. Tapi itu dibutuhkan oleh industri dalam negeri. Itu bisa diimpor asal dia tergolong dalam barang komplementer," terangnya di Jakarta, (7/5/24) menukil Kompas.com.

Sementara rincian persyaratannya, Eko masih belum bisa menjelaskan secara gamblang karena masih dalam penyusunan.

Namun dia memastikan, hingga saat ini belum ada industri yang mengeluhkan sulitnya masuknya impor ban.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa