Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Diklaim Mobil Dinas Polda Jabar, Lalu Pelat Putih di Fortuner Kasus Tol MBZ Milik Siapa?

Irsyaad W - Kamis, 9 Mei 2024 | 13:30 WIB
Mobil Dinas Toyota Fortuner Polda Jabar dengan pelat 7-VIII
Istimewa
Mobil Dinas Toyota Fortuner Polda Jabar dengan pelat 7-VIII

"Kemudian, yang aslinya yang pelat dinas itu yang hitam," papar Yugi.

Oleh itu, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bakal bekerja sama dengan Polda Jabar dan Ditlantas Polda Jabar untuk menyelidiki kepemilikan pelat putih tersebut.

Sebelumnya, Toyota Fortuner yang dikendarai MRA terlibat kecelakaan beruntun di Km 14 Tol Layang MBZ.

Mobil tersebut berada di lajur paling kiri atau bahu jalan.

Sementara Isuzu Elf berpelat nomor Z 7039 ND yang terlibat kecelakaan, melintas di lajur satu.

Posisi dua mobil itu beriringan, tetapi jaraknya terlalu dekat.

Dalam keadaan mengantuk, MRA menabrak bagian kiri belakang mikrobus tersebut.

Walhasil, Elf terpelanting ke kanan mengenai pembatas jalan. Sedangkan Toyota Fortuner terlempar ke bahu jalan dan berhenti.

Usai kecelakaan, pelat dinas Polri 7-VIII depan mobil tersebut diklaim Polisi terlempar sehingga menampilkan pelat putih.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan dua kendaraan itu.

Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan seluruh pihak terkait.

Sementara mengenai pemilik Fortuner, salah satu sumber Polisi yang dihubungi tim redaksi GridOto mengatakan Fortuner milik Polda Jawa Barat (Jabar).

"Kalau dari angka romawi-nya itu dari Polda Jabar VIII. Nopol dinas 7 - VIII ( berarti orang Nomor 7 di jajaran Polda Jabar) Lantas siapakah pejabat No. 7 di Polda Jabar?," kata salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya, (7/5/24).

Ia pun enggan memberikan informasi lebih detail terkait siapa pemilik nomor pelat dinas 7-VIII di jajaran Polda Jabar tersebut.

Dia menambahkan, sementara terkait perubahan pelat dinas menjadi pelat biasa itu hanya permainan oknum saja.

"Ya namanya oknum ada yang patuh ada yang tidak patuh aturan. Tapi itu sebetulnya bukan diubah dan itu diperbolehkan itupun harus sesuai prosedur," tegasnya.

Baca Juga: Ajaib, Fortuner Tabrak Elf di Tol MBZ Awal Berpelat Dinas Polri Seketika Berubah Sipil

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa