Otomotifnet.com - Toyota Fortuner dinas Polda Jawa Barat (Jabar) berpelat 7-VIII terjang Isuzu Elf di KM 14 arah Jakarta tol MBZ.
Berkaca dari insiden ini, memang berapa batas kecepatan maksimal di tol layang tersebut?
National Traffic Management Center (NTMC) Polri, belum lama ini menegaskan pengaturan soal batas kecepatan minimum 60 kilometer per jam (kpj) dan batas kecepatan maksimum 80kpj.
"Sahabat Lantas, jalan tol MBZ memiliki batas kecepatan minimal 60 kpj, dan batas kecepatan maksimum 80 kpj," tulis akun @ntmc_polri.
"Diimbau untuk para pengemudi, untuk mengikuti aturan rambu-rambu lalu lintas, agar perjalanan Anda aman, dan nyaman," sambung narasi akun @ntmc_polri.
Training Director The Real Driving Centre (RDC), Marcell Kurniawan menjelaskan, adanya regulasi batas kecepatan tersebut akan menjauhkan pengemudi yang melintas di jalan tol dari risiko kecelakaan.
"Bicara soal kejadian laka lantas, seringkali terjadi akibat adanya banyak kendaraan dengan kecepatan yang tidak beraturan," tuturnya.
"Karena itulah, regulasi soal pengaturan batas kecepatan akan sangat bermanfaat," kata Marcell.
Selain bisa menjauhkan pengemudi dari risiko kecelakaan, pengaturan batas kecepatan di jalan tol juga bisa mengentaskan budaya lane hogger yang masih sering ditemui.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR