Jika pengemudi sedang dalam kondisi lelah atau butuh istirahat, pihak kepolisian sudah mengimbau untuk menggunakan rest area terdekat.
Adapun untuk pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tak kalah penting, setiap pengemudi juga harus memahami kondisi tubuh ketika berkendara.
Kalau mengantuk sebaiknya segera menepi dan beristirahat.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, mengantuk bisa membuat pengemudi berada di posisi setengah sadar.
Artinya, mata tidak bisa membaca lalu lintas dengan benar dan otak sudah tidak dapat merespon situasi lingkungan.
"Jadi tentu ketika menyetir, pengemudi tidak bisa membaca situasi lalu lintas yang ada di depannya. Perilakunya loss, ketika mengemudi hanya lurus tanpa kontrol dan berhenti ketika sudah menabrak objek di depan atau samping kiri kanannya," ucap Sony.
Menurut Sony, mengantuk sebetulnya adalah hal yang disadari oleh pengemudi.
Hanya saja mereka malas untuk beristirahat, dan tak sedikit yang merasa tanggung atau ingin cepat sampai tujuan padahal sudah mengantuk.
Tidak jarang juga yang bertindak menyiasati dengan merokok, ngobrol, minum kopi bernyanyi dan sebagainya, padahal otak sudah lemah.
"Cara benar menyiasati kantuk adalah harus berhenti, tidur atau lakukan refresh yang merangsang otot, otak dan syaraf," ujar Sony.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR