Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fortuner Dinas Polda Jabar Terjang Elf, Memang Berapa Batas Kecepatan di Tol MBZ?

Irsyaad W - Rabu, 8 Mei 2024 | 12:30 WIB
Mobil Dinas Fortuner Polda Jabar dengan pelat 7-VIII
Istimewa
Mobil Dinas Fortuner Polda Jabar dengan pelat 7-VIII

Otomotifnet.com - Toyota Fortuner dinas Polda Jawa Barat (Jabar) berpelat 7-VIII terjang Isuzu Elf di KM 14 arah Jakarta tol MBZ.

Berkaca dari insiden ini, memang berapa batas kecepatan maksimal di tol layang tersebut?

National Traffic Management Center (NTMC) Polri, belum lama ini menegaskan pengaturan soal batas kecepatan minimum 60 kilometer per jam (kpj) dan batas kecepatan maksimum 80kpj.

"Sahabat Lantas, jalan tol MBZ memiliki batas kecepatan minimal 60 kpj, dan batas kecepatan maksimum 80 kpj," tulis akun @ntmc_polri.

"Diimbau untuk para pengemudi, untuk mengikuti aturan rambu-rambu lalu lintas, agar perjalanan Anda aman, dan nyaman," sambung narasi akun @ntmc_polri.

Training Director The Real Driving Centre (RDC), Marcell Kurniawan menjelaskan, adanya regulasi batas kecepatan tersebut akan menjauhkan pengemudi yang melintas di jalan tol dari risiko kecelakaan.

"Bicara soal kejadian laka lantas, seringkali terjadi akibat adanya banyak kendaraan dengan kecepatan yang tidak beraturan," tuturnya.

Isuzu Elf yang ditabrak Toyota Fortuner berpelat dinas Polri di tol MBZ
IG/@dashcam_owners_indonesia
Isuzu Elf yang ditabrak Toyota Fortuner berpelat dinas Polri di tol MBZ

"Karena itulah, regulasi soal pengaturan batas kecepatan akan sangat bermanfaat," kata Marcell.

Selain bisa menjauhkan pengemudi dari risiko kecelakaan, pengaturan batas kecepatan di jalan tol juga bisa mengentaskan budaya lane hogger yang masih sering ditemui.

"Jalur kanan adalah jalur cepat, itu seharusnya sudah jadi wawasan dasar bagi setiap pengemudi. Tapi masih sering dijumpai kasus lane hogger yang berjalan santai di sisi kanan jalan, ini sangat mengganggu dan membahayakan juga," kata dia.

Marcell menambahkan, adanya regulasi konkret dari pihak kepolisian terkait aturan batas kecepatan akan menuntut pengemudi untuk senantiasa berkendara aman dan bertindak sesuai aturan saat melintas di jalan tol.

"Semua peraturan diciptakan untuk memunculkan keamanan, dan menurut hemat saya, regulasi ini pasti akan bermanfaat bagi para pengemudi," kata Marcell.

Selain itu, pengemudi juga harus paham bahwa bahu jalan tol hanya diperuntukkan untuk hal darurat.

Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ)
F. Yosi/Otomotifnet
Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ)

Hal ini seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya pada Pasal 41 ayat 2:

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat
b. Digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat
c. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol
d. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
e. Dilarang untuk mendahului kendaraan

Dalam PP Jalan Tol, pada lembar Penjelasan atas peraturan di atas, diterangkan apa yang dimaksud dengan keadaan darurat.

Pada huruf a, yang dimaksud adalah di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.
Sementara pada huruf b, kendaraan boleh berhenti darurat jika mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

Jika pengemudi sedang dalam kondisi lelah atau butuh istirahat, pihak kepolisian sudah mengimbau untuk menggunakan rest area terdekat.

Adapun untuk pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tak kalah penting, setiap pengemudi juga harus memahami kondisi tubuh ketika berkendara.
Kalau mengantuk sebaiknya segera menepi dan beristirahat.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, mengantuk bisa membuat pengemudi berada di posisi setengah sadar.

Artinya, mata tidak bisa membaca lalu lintas dengan benar dan otak sudah tidak dapat merespon situasi lingkungan.

"Jadi tentu ketika menyetir, pengemudi tidak bisa membaca situasi lalu lintas yang ada di depannya. Perilakunya loss, ketika mengemudi hanya lurus tanpa kontrol dan berhenti ketika sudah menabrak objek di depan atau samping kiri kanannya," ucap Sony.

Menurut Sony, mengantuk sebetulnya adalah hal yang disadari oleh pengemudi.

Hanya saja mereka malas untuk beristirahat, dan tak sedikit yang merasa tanggung atau ingin cepat sampai tujuan padahal sudah mengantuk.

Tidak jarang juga yang bertindak menyiasati dengan merokok, ngobrol, minum kopi bernyanyi dan sebagainya, padahal otak sudah lemah.

"Cara benar menyiasati kantuk adalah harus berhenti, tidur atau lakukan refresh yang merangsang otot, otak dan syaraf," ujar Sony. 

Baca Juga: Terkuak, Ternyata Pemilik Fortuner Pelat Polri Tabrak Elf di Tol MBZ Adalah Orang Penting di Polda Jabar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa