Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Setelah Alphard Brigadir RAT, Bermunculan Mobil Berpelat Dinas DPR Abal-abal

Irsyaad W - Kamis, 9 Mei 2024 | 15:00 WIB
Jeep Wrangler Rubicon berpelat dinas khusus DPR
Instagram/@plat_dinas_official
Jeep Wrangler Rubicon berpelat dinas khusus DPR

Otomotifnet.com - Kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi di dalam Toyota Alphard berpelat dinas DPR cukup menghebohkan.

Setelah diusut, ternyata pelat dinas DPR yang terpasang di Alphard tersebut palsu.

Tak lama, kini malah bermunculan mobil berpelat dinas DPR abal-abal.

Hal ini seperti ditemukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI.

Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas keberadaan pelat palsu karena mencoreng identitas DPR.

"Jadi pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pelat nomor DPR ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami," ucap Dek Gam dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (6/5/24) menukil Kompas.com.

"Dua kasus terakhir, malah sekarang tiga kasus," kata Dek Gam.

Brigadir Ridhal Ali Tomi yang ditemukan bunuh diri di dalam kabin Toyota Alphard
Kolase Tribunnews.com
Brigadir Ridhal Ali Tomi yang ditemukan bunuh diri di dalam kabin Toyota Alphard

"Kasus pelat palsu mobil (Toyota) Alphard yang digunakan oleh oknum polisi (Brigadi RAT) itu jelas palsu, dan ada lagi mobil Mercy (Mercedes-Benz G-Class), yang kedapatan menggunakan pelat DPR 19-III, di tol Alam Sutra," bebernya.

Kemudian "Hari ini kami mendapatkan lagi pelat 19 (DPR) juga, di tol," sambung dia.

Dalam konferensi pers ini, MKD turut menunjukkan foto tiga mobil tersebut yang diketahui menggunakan pelat dinas DPR palsu.

Atas temuan ini, menurut Dek Gam, DPR harus menertibkan kembali tentang pelat nomor dinas anggota Dewan.

Di lain sisi, Dek Gam menyebut bahwa DPR tidak ingin dihakimi oleh masyarakat karena kejadian yang dilakukan oknum-oknum pengguna pelat palsu tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban, terhadap siapa pun yang membantu memalsukan mengedarkan, pemalsuan pelat DPR tersebut," tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam memberikan keterangan saat konferensi pers terkait pelat nomor dinas DPR palsu
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam memberikan keterangan saat konferensi pers terkait pelat nomor dinas DPR palsu

Lebih jauh, dia membeberkan ancaman pidana bagi siapa pun yang menggunakan pelat palsu anggota DPR yaitu pidana 6 tahun penjara.

Ancaman itu tertuang dalam Pasal 263 KUHP.

"Tentu saja segera akan kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut," ungkap Dek Gam.

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam menunjukan foto pelat nomor dinas DPR palsu yang berkeliaran di jalan
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam menunjukan foto pelat nomor dinas DPR palsu yang berkeliaran di jalan

Baca Juga: Teka-teki Pelat Nomor DPR di Alphard Brigadir Ridhal, Berubah Saat Olah TKP?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa