Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Luar Biasa, Angka Ini Jadi Sebab Peredaran Motor dan Mobil di Jakarta Bakal Dibatasi

Irsyaad W - Jumat, 10 Mei 2024 | 11:37 WIB
Ilustrasi macet jakarta
Surya/Ahmad Zainul Haq
Ilustrasi macet jakarta

Otomotifnet.com - Heboh pembatasan kendaraan di Jakarta melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Aturan itu telah diteken Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024.

Pemberian kewenangan khusus ini sebagai upaya mengatasi kemacetan seraya menekan tingkat emisi di wilayah dimaksud.

Hanya saja kini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih jauh soal usia kendaraan tersebut.

Dilansir dari sejumlah sumber, jumlah kendaraan di Jakarta memang terus naik setiap tahunnya.

Sedangkan pertumbuhan jalan hanya tumbuh 0,01 persen saja sehingga membuat beberapa kawasan mengalami lonjakkan kepadatan, sehingga berujung kemacetan.

Lebih jauh, menurut data Kementerian Perhubungan menyatakan, pertumbuhan atas kendaraan roda empat per hari rata-rata 1.000 unit sementara roda dua 3.000 unit - 4.000 unit.

Ilustrasi kemacetan di Jakarta
KOMPAS.COM
Ilustrasi kemacetan di Jakarta

Adapun pada data Korlantas Polri, per 5 Mei 2024 total kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 24.356.669 unit.

Jumlah ini merupakan 15,04 persen dari kendaraan di Indonesia sebanyak 161.962.490 unit.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa