Otomotifnet.com - Heboh pembatasan kendaraan di Jakarta melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan itu telah diteken Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024.
Pemberian kewenangan khusus ini sebagai upaya mengatasi kemacetan seraya menekan tingkat emisi di wilayah dimaksud.
Hanya saja kini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih jauh soal usia kendaraan tersebut.
Dilansir dari sejumlah sumber, jumlah kendaraan di Jakarta memang terus naik setiap tahunnya.
Sedangkan pertumbuhan jalan hanya tumbuh 0,01 persen saja sehingga membuat beberapa kawasan mengalami lonjakkan kepadatan, sehingga berujung kemacetan.
Lebih jauh, menurut data Kementerian Perhubungan menyatakan, pertumbuhan atas kendaraan roda empat per hari rata-rata 1.000 unit sementara roda dua 3.000 unit - 4.000 unit.
Adapun pada data Korlantas Polri, per 5 Mei 2024 total kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 24.356.669 unit.
Jumlah ini merupakan 15,04 persen dari kendaraan di Indonesia sebanyak 161.962.490 unit.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR