Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Setengah Juta Mengintai, Cuma Kendaraan Ini yang Kebal Ganjil Genap

Ferdian - Senin, 13 Mei 2024 | 16:30 WIB
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan.
Gridoto
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan.

- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

- Sepeda motor

- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Untuk pelanggar gage, akan ada sanksi yang didapat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Sia-sia Beli Palsu, Pelat Khusus ZZ Enggak Ada Sakti-saktinya Sama Sekali

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa