Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Setengah Juta Mengintai, Cuma Kendaraan Ini yang Kebal Ganjil Genap

Ferdian - Senin, 13 Mei 2024 | 16:30 WIB
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan.
Gridoto
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan.

Otomotifnet.comGanjil genap di Jakarta diberlakukan, enggak semua kendaraan dipersilahkan lewat.

Ada aturannya, hanya kendaraan tertentu saja yang bisa lewat tanpa terpengaruh aturan ganjil genap.

Di luar kendaraan tersebut terancam denda setengah juta rupiah.

Aturan gage di Jakarta ini berlaku setiap hari Senin-Jumat, kecuali Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional.

Selain itu, gage dibagi dalam dua sesi pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian atau tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap.

Dikutip dari kompas.com, berdasarkan laman resmi Indonesia Baik, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas gage sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, yaitu:

- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

- Kendaraan ambulan

- Pemadam kebakaran Angkutan umum (pelat kuning)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa