Otomotifnet.com - Ganjil genap di Jakarta diberlakukan, enggak semua kendaraan dipersilahkan lewat.
Ada aturannya, hanya kendaraan tertentu saja yang bisa lewat tanpa terpengaruh aturan ganjil genap.
Di luar kendaraan tersebut terancam denda setengah juta rupiah.
Aturan gage di Jakarta ini berlaku setiap hari Senin-Jumat, kecuali Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional.
Selain itu, gage dibagi dalam dua sesi pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian atau tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap.
Dikutip dari kompas.com, berdasarkan laman resmi Indonesia Baik, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas gage sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, yaitu:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulan
- Pemadam kebakaran Angkutan umum (pelat kuning)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR