Tentu saja hal ini tidak dibenarkan, pihak karoseri sendiri pun selalu menekankan arti pentingnya regulasi kepada kostumer.
"Selalu kita ikuti peraturan dari pemerintah, adapun jika memakai pintu pengemudi, itu adalah permintaan dan tanggung jawab dari kostumer," bebernya.
"Desain yang kita keluarkan mengikuti regulasi yang berlaku," kata Deddy.
Jika kostumer meminta bus dengan pintu pengemudi, harus membuat surat pernyataan.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Dua Cara Sopir Bus AKAP Atasi Bus Lain Ugal-ugalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR