Otomotifnet.com - Sepasang suami-istri ini merepotkan teman-temannya dan Polisi.
Ini berkaitan dengan bisnis jual 60 mobil dengan harga rata-rata Rp 30 jutaan.
Yakni dilakukan Nurul Fadhilah (25) bersama istrinya Reni Havidiyanti Hartono.
"Total ada 60 mobil, uangnya untuk gali lubang-tutup lubang," kata tersangka Nurul, warga Desa Truko, Bringin Kabupaten Semarang saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Salatiga, (15/5/24) melansir Kompas.com.
Siapa sangka, total 60 mobil yang sudah ditukar uang Rp 30 jutaan itu dari hasil penggelapan.
Tersangka melakukan penggelapan tersebut dalam satu tahun terakhir.
Modus yang digunakan dengan menawarkan investasi kerja sama sewa mobil ke teman-temannya sendiri.
"Saya janjikan per bulan mendapat uang Rp 5 juta per mobil," ungkapnya.
Nurul mengungkapkan, korban yang diajaknya kebanyakan adalah teman-temannya sendiri yang sudah dikenal.
"Mobil yang saya bawa lalu saya gadaikan, satu mobil rata-rata Rp 30 juta," jelasnya.
Sementara Reni mengaku menyesal dengan perbuatannya.
Apalagi saat ini anaknya baru berusia tiga bulan.
"Saya menyesal karena malah terkena kasus ini," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan tersangka dilaporkan korban Yosep Sutiadi, warga Sugihwaras Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.
"Kerugian korban tiga mobil Toyota Calya dengan pelat nomor H 1974 GV, H 1022 MK dan H 1023 MK," jelasnya.
Menurut Aryuni, berawal pada 1 Desember 2023, tersangka datang ke Karisma Rental milik korban dan mengaku sebagai pemilik CV Permata Indah Trans.
"Dia menyampaikan memiliki delapan mobil yang dikontrak PT. Djarum Kudus dan masih butuh tiga mobil Calya warna putih dengan kontrak per bulan Rp 5 juta selama dua tahun," terangnya.
Dengan bujuk rayu, korban yang tertarik kemudian mengajukan kredit ke dealer Toyota Nasmoco Salatiga melalui Finance MTF Cabang Ungaran dengan DP sebesar Rp 30 juta.
Lalu pada 25 Desember 2023 tersangka datang ke tempat pelapor dan mengambil 3 (tiga) unit Toyota Calya tersebut.
Saat itu tersangka datang bersama dengan 5 orang laki-laki yang pelapor tidak kenal termasuk istrinya.
"Saat mobil datang, langsung diambil tersangka dan selanjutnya mengirim uang Rp 10 juta untuk sewa 15-25 Desember 2023 dan sewa Januari Rp 15 juta," kata Aryuni.
Kemudian pada 2 Mei 2024, korban mengetahui GPS di mobil tersebut telah dimatikan dengan titik terakhir di daerah Gubug dan Kedungjati Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Saat itu pelapor sadar telah menjadi korban dan dirugikan sehingga melapor ke Polres Salatiga.
Aryuni mengungkapkan, berdasar laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (29/3/24) di Kos Giham Sekincau Lampung Barat, Lampung.
"Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus," kata Aryuni.
Baca Juga: Tergiur Bayar Sesajen Tarik Uang Gaib, 3 Orang Dijambak Polisi Perkara Jual-Beli Xenia Rp 90 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR