"Kalau tidak ada surat registrasi uji tipe (SRUT) itu juga melanggar dan ada pidananya," ujar Yani.
Sementara untuk bodi setelah melakukan perombakan bodi, bus ini belum melakukan uji KIR.
Sehingga terakhir melakukaan KIR, kondisi bodi bus masih bentuk bodi lama.
Maka dari itu bus tersebut tidak SRUT dengan versi bodi saat ini.
"Kalau pengemudi ya sudah pasti kena sanksi, dia membawa kendaraan tidak layak jalan. Dan KNKT sudah meihat dan membuktikan bahwa memang kendaraan itu tidak layak gitu," kata Yani.
Baca Juga: Waspada, Donasi Palsu Tragedi Maut Bus Study Tour di Ciater
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR