Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Geger Jual Beli Bus Bekas Akan Diatur Kemenhub, Teknisnya Seperti Ini

Irsyaad W - Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB
Bus baru dan bus seken yang dijual di showroom Glourious Mitra Abadi (GMA)
Naufal Shafly/GridOto.com
Bus baru dan bus seken yang dijual di showroom Glourious Mitra Abadi (GMA)

Otomotifnet.com - Berpatokan kasus laka bus study tour di Ciater, Subang, Jawa Barat membuat banyak isu beredar.

Termasuk gegernya jual beli bus bekas akan diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Informasinya, saat ini Kemenhub sedang menyiapkan langkah-langkah yang signifikan terkait regulasi tersebut lantaran banyaknya kasus kecelakaan bus bekas.

"Bukan memperketat sebetulnya, bukan membatasi tapi diatur. Serta melihat kalau bus dijual itu kesiapan kendaraannya gimana, yang benar itu dihitamkan dulu pelat nomornya siapa yang mau beli silakan," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani kepada media, (15/5/24) melansir Kompas.com.

Sebenarnya, sebelum wacana revisi regulasi ini sudah ada aturan yang mengatur tentang jual beli bus bekas.

Pada aturan tersebut Yani menjelaskan, standar yang tepat untuk menjual bus bekas sebenarnya harus di hitamkan dahulu sebagai tanda selesai digunakan operasi.

Akan tetapi, kapan regulasi baru itu akan mulai berlakunya masih belum diketahui.

Big bus Hino R260 dengan sasis Adi Putro yang dijual di Glourious Mitra Abadi (GMA)
Tim GridOto.com
Big bus Hino R260 dengan sasis Adi Putro yang dijual di Glourious Mitra Abadi (GMA)

"Aturan ini sedang diatur sih intinya. Nanti ya kami umumkan kapan berlakunya," kata Yani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, ada beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus," ujarnya.

"Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro dikutip dari keterangan resmi.

Ilustrasi Bus Big Bird
Ilustrasi Bus Big Bird

Baca Juga: Harga Bus Bekas di Showroom GMA, Bisa Tuker Tambah, Siapkan Dana Segini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa