Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantas Saja Truk Kelebihan Muatan Enggak Kapok Ditilang, Cuma Didenda Segini

Ferdian - Selasa, 21 Mei 2024 | 14:30 WIB
Polisi dan Jasa Marga berlakukan Operasi Truk Odol di Tol Cipularang
Jasa Marga
Polisi dan Jasa Marga berlakukan Operasi Truk Odol di Tol Cipularang

"Jasamarga Metropolitan Tollroad dan PT Jasamarga Tollroad Operator memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kegiatan tersebut," sambungnya.

Diimbau kepada pengguna jalan agar mengatur waktu perjalanan.

Kendaraan Odol dianggap menjadi salah satu penyebab maraknya kecelakaan yang dialami kendaraan niaga seperti bus dan truk.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi  Truk Odol adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Namun sanksi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.

Saat itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa besaran denda itu masih terlalu kecil dan sanksi kurungan terlalu sebentar.

Menurut Budi, Kemenhub bakal merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009, serta menaikkan sanksi denda dan kurungan pelanggar Odol.

"Saat ini dendanya masih Rp 500 ribu, saat ketok palu pengadilan malah bisa menjadi Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Ini masih murah dan belum memberikan efek jera. Kami akan tingkatkan denda dan hukuman kurungannya," ujar Budi belum lama ini.

Baca Juga: Truk Kelebihan Muatan Bikin Kisah Tragis, Pisahkan Ibu Hamil dan Suami Selama-lamanya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa