Berdasarkan keterangan YP, petugas kemudian mengamankan pelaku FR yang berperan sebagai eksekutor di beberapa lokasi berbeda di Kota Batam.
Kemudian, polisi menangkap pelaku AP dan DF, yang berperan sebagai penyedia tempat penampungan motor, serta mencari pembeli motor curian tersebut.
Atas perbuatannya, FR dan YP dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara, AP dan DF dijerat dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Bagi warga yang merasa kehilangan motornya, bisa datang ke Mapolda Kepri untuk mengecek motor miliknya dengan membawa surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Keberuntungan Masih Ada, Honda BeAT Bu Lilik Ketemu Sebelum Ditukar Uang Komplotan Sadis
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR