Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Tilang Elektronik Ada Batas Waktunya, Kelewat Segini Otomatis Diblokir

Ferdian - Rabu, 22 Mei 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE

I. Bayar Lewat Teller Bank Sobat bisa membayar denda tilang ETLE secara langsung dengan datang ke bank melalui teller.

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
4. Validasi transaksi akan dilakukan.
5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
6. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.


II. Pakai ETLE Mobile. Transfer Bank Online atau via ATM Cara bayar denda tilang ETLE dapat memanfaatkan fitur transfer online lewat mobile banking (m-banking) atau ATM.

1. Login ke m-banking di ponsel, atau masukan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
4. Masukkan nominal uang yang harus dibayarkan.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

III. Situs E-Tilang Bayar denda tilang ETLE bisa melalui situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online.

1.Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser di hp atau pc.
2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, dan klik Cari.
3. Nantinya akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar.
4. Klik opsi Bayar, dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
5. Pastikan Anda membayar denda sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
6. Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya dengan baik.

Baca Juga: Cuma Pasang Satu Kaca Spion Motor Aman Dari Tilang, Apakah Benar?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa