Otomotifnet.com - Aksi arogan iring-iringan pengantar jenazah sering ditemui di jalan raya dan sering bikin jengkel pengguna jalan lain.
Bahkan ada yang mengganggu mobilitas lalu lintas karena arogan dalam meminta dibukakan jalan.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo belum lama ini (26/5/2024).
Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pernah mengatakan, iring-iringan atau konvoi pengantar jenazah termasuk kelompok pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Meski begitu, pengantar jenazah tidak punya upaya paksa untuk membuka jalur jalan.
Satu-satunya yang boleh membuka jalur hanya petugas kepolisian.
“Kewenangan tersebut secara hukum hanya dimiliki oleh petugas kepolisian,” kata Budiyanto, dikutip dari Kompas.com (27/5/2024).
Menurut Budiyanto, konvoi pengantar jenazah masih melakukan upaya yang melanggar hukum.
“Dalam prakteknya masih sering kita lihat pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bukan kewenangannya dan cukup membahayakan bagi keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain," kata Budiyanto.
Selain itu, Budiyanto juga mengatakan, mereka biasanya menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi, menyuruh pengguna jalan minggir dan berhenti dengan cara-cara kasar bahkan anarkis yang mengundang kesan kurang baik.
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Daftar tersebut diurutkan sesuai dengan peringkat urgensi, dan ambulans masuk dalam urutan kedua, sedangkan iring-iringan pengantar jenazah berada di urutan keenam.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, mengacu pada Pasal 287 ayat (4) UU yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirene di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Bantah Ada Damai, Kasus Sopir Truk Diserbu Rombongan Pengantar Jenazah Lanjut ke Ranah Hukum
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR