Otomotifnet.com - Ada dua tersangka baru di tragedi maut bus pariwisata PO Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat.
Setelah sopir bernama Sadira (50) ditetapkan tersangka, kini Owner dan pengurus bus PO Trans Putera Fajar ikut diseret jadi tersangka.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, dua tersangka baru itu yakni pria dengan inisial AI dengan A.
Keduanya menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin dari Kementerian Perhubungan.
"Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Wibowo dari siaran resminya, (29/4/24).
Lebih rinci, tersangka AI merupakan Owner bus Trans Putera Fajar di Jakarta sekaligus punya usaha bengkel di Jakarta.
AI lalu mengubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan.
Sementara tersangka A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasikan bus tersebut.
"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," kata Wibowo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR