Otomotifnet.com - Belum semua paham jika Lajur dan Jalur itu berbeda.
Biasanya salah sebut antara keduanya.
Penjelasan beda antara Lajur dan Jalur tertulis di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993, Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Untuk Jalur sendiri memiliki artian bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Sementara Lajur, merupakan bagian dari jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain dari motor.
Artinya, pada sebuah jalur umumnya akan memiliki lajur.
Contoh sederhana di jalan tol yang memiliki lajur lambat, cepat, sampai lajur untuk mendahului.
Pada dasarnya semua lajur tersebut bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan pengendara.
Umumnya ditandai dengan marka jalan putus-putus.
"Sebagai bagian dari satu jalur yang besar, setiap lajur dipisahkan dengan garis marka putus-putus. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk merekayasa lalu lintas. Dalam beberapa kasus, jalan bisa saja hanya terdiri dari satu jalur searah yang terdiri dari beberapa lajur," tulis keterangan dalam akun Instagram resmi @kemenpupr.
Baca Juga: Pantes Sering Ada Tabrakan Beruntun di Lajur Kanan Jalan Tol, Ini Masalahnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR