"Pengemudi dan penumpang Honda Jazz mengalami luka lecet di tangan dan kaki."
"Keduanya tidak menjalani perawatan di rumah sakit usai kecelakaan," katanya dikutip dari Tribunmadura.
Ia mengungkapkan, kasus kecelakaan ini diselesaikan kekeluargaan.
YB cuma meminta ganti rugi kerusakan mobil dan pengobatan luka ringan kepada T.
"Pengemudi Porsche dan Honda Jazz sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan," ungkapnya.
Kecelakaan ini bermula saat Porsche yang dikemudikan T (52) warga Kota Surabaya melintas di Jalan Tol Kertosono-Caruban dari arah timur ke barat, atau Surabaya menuju Madiun.
Setibanya di KM 644+600/B, pengemudi Porsche berniat untuk mendahului kendaraan di depannya.
Pengemudi porsche bermaksud mendahului dengan mengambil lajur kiri.
Sebab, di lajur kanan ada sejumlah kendaraan.
Namun saat mendahului, ternyata di lajur kiri melaju Honda jazz.
Kecelakaan pun terjadi.
Porsche menabrak bagian belakang Honda Jazz.
Laju Honda Jazz kemudian berhenti di bahu jalan.
Penyebab kecelakaan belum diketahui pasti.
Tetapi, dugaan sementara, kecelakaan ini dipicu lantaran T melaju dengan kecepatan tinggi saat mencoba menyalip.
Sehingga T tak dapat menghindar saat mengetahui adanya Honda Jazz di lajur kiri.
Baca Juga: Bisa-bisanya Porsche Hinggap di Dinding Kantor Polisi, Wajah Enggak Karuan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR