Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Cuma BPJS Kesehatan, Ada Syarat Lain Ini Untuk Bikin dan Perpanjang SIM

Irsyaad W - Kamis, 6 Juni 2024 | 16:30 WIB
Foto ilustrasi BPJS Kesehatan (kiri) dan SIM (kanan).
Kolase Kompas.com/TribunLampung.co.id
Foto ilustrasi BPJS Kesehatan (kiri) dan SIM (kanan).

Otomotifnet.com - Syarat baru ditambahkan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baik untuk bikin baru dan perpanjang tiap 5 tahun.

Yakni wajib terdaftar sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Tapi bukan cuma BPJS Kesehatan, ada syarat lain untuk bikin baru dan perpanjang SIM.

Mengutip Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru.

Mulai dari Usia, Administrasi, Kesehatan hingga Lulus Ujian Teori dan Praktik.

USIA

- Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM C minimal berusia 18 tahun
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

ADMINISTRASI

- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
- Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
- Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

KESEHATAN

- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
- Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

LULUS UJIAN

- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktik

BIAYA

- Biaya bikin baru SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 120.000 per penerbitan - Biaya perpanjangan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 80.000 per penerbitan - Biaya bikin baru SIM C, CI dan C II yaitu Rp 100.000
- Biaya perpanjangan SIM C, CI dan C II Rp 75.000
- Biaya bikin baru SIM D dan DI yaitu Rp50.000.
- Biaya perpanjangan SIM D dan DI yaitu Rp 30.000
- Biaya penerbitan SIM internasional Rp 250.000
- Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Lebih lanjut, untuk peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.

Diketahui, uji coba wajib terdaftar BPJS Kesehatan dilakukan mulai 1 Juli 2024 - 30 September 2024.

Sementara berlaku di tujuh wilayah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," ucap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, (4/6/24) dilansir dari Kompas.com.

Masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan diminta untuk mendaftar terlebih dahulu melalui chat Whatsapp PANDAWA atau aplikasi mobil JKN.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Cara Resmi Bikin SIM Tapi Punya Tunggakan Iuran BPJS

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa